Nama Kelompok 1
Nor Rahmat 310111021886
Indera Maulana 310111021894
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2014 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2014) diselenggarakan pada 9 April 2014 untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2014-2019.
Nor Rahmat 310111021886
Indera Maulana 310111021894
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2014 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2014) diselenggarakan pada 9 April 2014 untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2014-2019.
Pemilihan umum legislatif di Indonesia: April 2014
|
||
Tingkat
|
Institusi
|
Kursi yang diperebutkan
|
Nasional
|
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
|
560
|
Nasional
|
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
|
132
|
Provinsi
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I (DPRD I)
|
2.112
|
Kabupaten/Kota
|
Dewan Perwakilian Rakyat Daerah II (DPRD II)
|
16.895
|
Total
|
20.389
|
Namun untuk warga negara Indonesia
di luar negeri, hari pemilihan ditetapkan oleh panitia pemilihan setempat di masing-masing
negara domisili pemilih sebelum tanggal 9 April 2014. Pemilihan di luar negeri
hanya terbatas untuk anggota DPR di daerah pemilihan DKI Jakarta II, dan tidak
ada pemilihan anggota perwakilan daerah.
Dalam dunia politik
Indonesia, serangan fajar adalah
istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk politik uang
dalam rangka membeli suara yang di lakukan oleh satu atau beberapa orang untuk
memenangkan calon yang bakal menduduki posisi sebagai pemimpin politik.
Serangan fajar umumnya menyasar kelompok masyarakat menengah ke bawah dan kerap
terjadi menjelang pelaksanaan pemilihan
umum. Bentuk politik uang yang dilakukan adalah dengan cara
membagi-bagikan uang menjelang hari pemungutan suara dengan tujuan agar
masyarakat memilih partai atau kader tertentu.
Pelanggaran terbanyak
dalam pelaksanaan Pemilihan Umum khususnya Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014
didominasi oleh praktik money politics (politik uang). Hampir
52 persen pelanggaran ini disorot media massa dengan 1.716 ekpos pemberitaan.
Sementara urutan kedua
sekitar 18 persen media menyorot soal penggelembungan suara dengan 593 berita
(ekspose). 18 persen menyoroti soal pencoblosan ulang dengan 393 berita
(ekspose). 9 Persen menyoroti pelanggaran kode etik dengan 315 berita (ekspose)
dan 9 persen lainnya menyoroti penghitungan ulang dengan 304 berita (ekspose).
Ini merupakan analisa
media yang dilakukan Indonesia Indicator periode 16 Maret hingga 7 Mei 2014.
penelusuran media itu dilakukan secara real time dengan cakupan
292 media online nasional dan daerah dalam kurun waktu 16 Maret-7 Mei 2014
pukul 22.00 WIB. Metode pengumpulan dilakukan oleh perangkat lunak crawler
(robot) secara otomatis dengan analisis berbasis AI, semantik, dan text mining. Khususnya tentang
politik uang, situasi ini dibicarakan di seluruh provinsi di Indonesia. Inilah
catatan besar untuk penyelenggaraan pilpres yang lebih baik. Menurut Rustika, dari
penelusuran media sepanjang dua bulan itu, terdapat 14.556 pemberitaan terkait
pengamanan pemilu legislatif di Indonesia. Dari data tersebut, terdapat
sebanyak 3.318 atau 23 persen yang memuat pemberitaan tentang pelanggaran
pemilu. Dari data tersebut terlihat jelas, kasus politik uang mendominasi
pelanggaran Pemilu Legislatif 2014.
Dari data tersebut
menurut Rustika, pelanggaran politik uang ini hampir terjadi di seluruh
provinsi di Indonesia. Kondisi ini tentunya menjadi catatan besar terkait
kualitas Pemilu Legislatif 2014, dikarenakan terdapat banyak indikasi
pelanggaran (electoral fraud) di beberapa wilayah.